Waktu Lebaran

Habis sholat Idhul Fitri berpose dulu di rumah..

Di Kudus

Mau beli jajanan khas Kudus eh ada museum rumah adatnya..numpang foto..

Di Jogja

Beli blangkon khas Jogja.. Coba dulu baru beli..

Pelatihan Khatib dan Da'i Muda

untuk mengembangkan bakat da'i muda dan mencetak khatib handal...

Mina 2005

Waktu di Mina ama bapak

Candi Cetho Karanganyar

Touring ke candi Cetho, Karanganyar.. kalo kesini lebih baik pake motor, jangan mobil. soalnya jalannya nanjak banget..

Sabtu, 13 Februari 2010

Haul Santo Valentinus

Walaupun setiap tanggal 14 Februari tidak dijadikan hari libur, namun masyarakat dunia termasuk Indonesia menjadikan tanggal 14 Februari sebagai hari/tanggal yang spesial bagi diri mereka sendiri, teman, sahabat, kekasih, maupun keluarga untuk menyatakan kasih sayang mereka. Wujud dari ungkapan tersebut mereka aktualisasikan dalam bentuk pemberian barang. Kebanyakan mereka saling memberikan coklat. Hari Valentine atau Valentine's Day -versi aslinya- yang jatuh setiap tanggal 14 Februari adalah sebuah hari di mana para kekasih dan mereka yang sedang jatuh cinta menyatakan cintanya di Dunia Barat. Tradisi pemberian barang di hari valentine berasal dari Amerika Serikat pada paruh kedua abad ke-20, biasanya oleh pria kepada wanita. Hadiah-hadiahnya biasa berupa bunga mawar dan cokelat.

Memang kasih sayang terhadap sesama itu dianjurkan, tidak hanya dalam agama Islam, tapi semua agama pasti menganjurkan kasih sayang. Akan tetapi yang menjadi kekhawatiran dari penganut-penganut agama (yang taat) adalah penyalahgunaan dari kasih sayang tersebut dengan menginterpretasikan kasih sayang dengan hal-hal yang menjerumus ke sex bebas (free sex).

Lalu, ada apa sebenarnya dengan tanggal 14 Februari? Ada banyak versi tentang asal dari perayaan Hari Valentine ini. Yang paling populer memang kisah dari Santo Valentinus yang diyakini hidup pada masa Kaisar Claudius II yang kemudian menemui ajal pada tanggal 14 Februari 269 M. Namun ini pun ada beberapa versi. Yang jelas dan tidak memiliki silang pendapat adalah kalau kita menelisik lebih jauh lagi ke dalam tradisi paganisme (dewa-dewi) Romawi Kuno, sesuatu yang dipenuhi dengan legenda, mitos, dan penyembahan berhala.

Menurut pandangan tradisi Roma Kuno, pertengahan bulan Februari memang sudah dikenal sebagai periode cinta dan kesuburan. Dalam tarikh kalender Athena kuno, periode antara pertengahan Januari dengan pertengahan Februari disebut sebagai bulan Gamelion, yang dipersembahkan kepada pernikahan suci Dewa Zeus dan Hera.

Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara paganisme (berhala) ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani. Antara lain mereka mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I.

Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine's Day untuk menghormati Santo Valentine yang kebetulan meninggal pada tanggal 14 Februari.

Tentang siapa sesungguhnya Santo Valentinus sendiri, seperti telah disinggung di muka, para sejarawan masih berbeda pendapat. Saat ini sekurangnya ada tiga nama Valentine yang meninggal pada 14 Februari. Seorang di antaranya dilukiskan sebagai orang yang mati pada masa Romawi. Namun ini pun tidak pernah ada penjelasan yang detail siapa sesungguhnya "St. Valentine" termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.

Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II yang memerintahkan Kerajaan Roma berang dan memerintahkan agar menangkap dan memenjarakan Santo Valentine karena ia dengan berani menyatakan tuhannya adalah Isa Al-Masih, sembari menolak menyembah tuhan-tuhannya orang Romawi. Orang-orang yang bersimpati pada Santo Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.

Versi kedua menceritakan, Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat di dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Sebab itu kaisar lalu melarang para pemuda yang menjadi tentara untuk menikah. Tindakan kaisar ini diam-diam mendapat tentangan dari Santo Valentine dan ia secara diam-diam pula menikahkan banyak pemuda hingga ia ketahuan dan ditangkap. Kaisar Cladius memutuskan hukuman gantung bagi Santo Valentine. Eksekusi dilakukan pada tanggal 14 Februari 269 M.

Kemudian oleh Barat peringatan kematian Santo diperingati dengan acara berformat 'kasih sayang' supaya semua umat di dunia bisa memperingatinya termasuk umat Islam. Peringatan kematian dalam Islam disebut HAUL yang diisi dengan tahlil, mendoakan arwah orang yang meninggal . Sedangkan 'HAUL' Valentinus dimeriahkan dengan pemberian barang-barang yang berkesan.

Saran saya, dalam hari kasih sayang ini, kita jangan hanya mewujudkan rasa kasih sayang kepada lawan jenis atau kawan, atau keluarga saja. Tapi, kita bisa memberi sesuatu yang bermanfaat -bukan sekedar coklat atau bunga imitasi- kepada saudara-saudara kita yang saat ini diterpa musibah, yang sedang kesulitan membiayai anaknya berobat di rumah sakit, dan lain-lain. Dan hati-hatilah bagi umat Islam mengucapkan "Happy Valentine" mungkin bisa diterjemahkan "Semoga Valentinus beristirahat dengan tenang/bahagia..."

Akhirul kalam...saya mengucapkan GONG XI FA CAI...Met Tahun Baru Imlek...

Sabtu, 06 Februari 2010

PEMBERDAYAAN WAKAF UANG/ WAKAF TUNAI (CASH WAKF) DI INDONESIA

Kemiskinan masih menjadi masalah yang belum terselesaikan di Indonesia. Dimana ada hal-hal yang berhubungan dengan masalah kemiskinan , disitu akan kita jumpai banyak orang. Misalnya, dalam pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dikhususkan bagi keluarga miskin, pasti akan banyak masyarakat yang mendaftar sekalipun dia adalah orang mampu. Pembagian zakat pun tidak jauh beda. Banyak masyarakat yang berbondong-bondong rela berdesak-desakan antri zakat sampai menimbulkan korban jiwa. Begitu juga dengan kondisi kesehatan dan pendidikan masyarakat Indonesia, karena miskin tidak memperoleh kesehatan yang layak, karena tidak punya biaya untuk melanjutkan sekolah, maka putus sekolah .

Dalam menyelesaikan masalah kemiskinan ataupun kesenjangan sosial tersebut, Islam memberikan solusi berupa pemberian sesuatu dari kalangan the have (orang berduit/orang mampu) kepada kalangan the have not (orang yang kurang mampu) melalui zakat, infaq, sodaqoh, hibah, ataupun wakaf.

Dalam artikel ini saya akan membahas tentang wakaf. Kenapa? Karena wakaf berbeda dengan yang lainnya. Sebab harta wakaf akan tetap abadi, lestari sedang harta zakat, infaq, dan sodaqoh bisa habis sesuai dengan kebutuhan si penerimanya. Selain itu wakaf adalah salah satu usaha mewujudkan dan memelihara hubungan vertical (hablun min Allah) dan hubungan horizontal (hablun min an-nas). Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan akan menjadi bekal kehidupan sang wakif (orang yang berwakaf) di hari kemudian, karena ia merupakan satu bentuk amal yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan.

Kalau kita mencari dalil wakaf dalam al-Qur’an maupun Hadits tidak akan kita temui dalil yang secara jelas menunjukkan legitimasi diperbolehkannya wakaf. Tetapi secara umum, kita bisa menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits yang menganjurkan agar orang yang beriman mau menyisihkan sebagian dari kelebihan hartanya digunakan untuk ‘proyek’ produktif bagi masyarakat.

Banyak definisi yang diberikan para ulama terhadap kata wakaf. Secara umum wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang serta dimanfaatkan untuk sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.

Apabila pada umumnya masyarakat kita mewakafkan harta berupa tanah, maka kali ini saya akan membahas tentang wakaf berupa uang atau wakaf tunai (cash wakf). Bila dicermati, pendayagunaan harta wakaf untuk kegiatan ekonomi produktif masih belum banyak dilakukan. Padahal wakaf memiliki potensi yang sangat prospektif guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, terutama dengan konsep wakaf uang. Asal wakaf uang tersebut dikelola secara professional. Namun, secara historis, wakaf uang ini masih menjadi perdebatan dikalangan ulama fikih klasik.

Dikalangan ulama fikih klasik, hukum mewakafkan uang merupakan persoalan yang masih debatable (perselisihan/ikhtilaf). Perselisihan tersebut tidak lepas dari tradisi yang lazim di masyarakat bahwa mewakafkan harta hanya berkisar pada harta tetap (fixed asset), dan pada penyewaan harta wakaf.

Ulama yang pertama kali memfatwakan wakaf uang adalah Muhammad bin Abdullah al-Anshari (murid dari Zufar sahabat Imam Abu Hanifah). Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ mengatakan, “ dan berbeda pendapat para sahabat kita tentang berwakaf dengan dana dirham dan dinar. Orang yang memperbolehkan mempersewakan dirham dan dinar, memperbolehkan berwakaf dengannya dan yang tidak memperbolehkan mempersewakannya ,tidak memperbolehkan mewakafkannya.” Sedangkan menurut Ibn Abidin salah satu ulama madzhab Hanafi mengatakan, sah tidaknya wakaf uang tergantung adat kebiasaan disuatu tempat. Sedangkan Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni meriwayatkan satu pendapat dari sebagian pendapat ulama yang tidak memperbolehkan wakaf uang. Dengan alasan uang akan lenyap ketika dibayarkan, sehingga tidak ada lagi wujudnya.

Perbedaan pendapat ulama tersebut berada pada unsur ‘keabadian’ dari harta wakaf. Sesuai dengan petunjuk Rasulullah kepada Umar ibn Khottob, “Tahanlah (wakafkanlah) pohon dan sedekahkan buahnya.”

Menurut saya, nilai uang itu tidak akan habis atau lenyap apabila dikelola secara professional. Misalnya, badan-badan wakaf dalam mengelola wakaf uang (cash wakf) bekerjasama bank-bank syariah yang bisa menjamin keutuhan nilai uang wakaf. Bila dalam satu tahun ada 20 juta umat Islam Indonesia menyerahkan uang per-‘gundul’ sebesar Rp. 50.000 untuk wakaf. Maka, dalam kalkulasi sederhana akan diperoleh Rp. 1 trilyun dana wakaf yang siap diinvestasikan. (20.000.000 X 50.000= 1.000.000.000). Kemudian, serahkan dana siap infestasi tersebut kepada pengelola profesional yang memberi jaminan esensi jumlahnya tidak berkurang dan malah bertambah. Seperti yang telah saya sebutkan diatas, misalnya uang tersebut dititipkan di bank syari’ah dengan bagi hasil (murobahah) 10 % tiap tahun . Maka, pada akhir tahun sudah ada dana segar Rp. 100 Milyar yang sudah siap dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Itu baru kalkulasi 20 juta penduduk muslim Indonesia dengan wakaf sebesar Rp. 50.000 pertahun. Coba kalau wakafnya sebesar Rp.200.000 atau Rp. 500.000?? Saya yakin permasalahan kemiskinan di Indonesia bisa diselesaikan. Tentunya dengan syarat dikelola secara professional dan tidak dikorupsi.

*penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta dan alumni Fakultas Syari'ah IAIT Kediri

Komen Via Facebook