Waktu Lebaran

Habis sholat Idhul Fitri berpose dulu di rumah..

Di Kudus

Mau beli jajanan khas Kudus eh ada museum rumah adatnya..numpang foto..

Di Jogja

Beli blangkon khas Jogja.. Coba dulu baru beli..

Pelatihan Khatib dan Da'i Muda

untuk mengembangkan bakat da'i muda dan mencetak khatib handal...

Mina 2005

Waktu di Mina ama bapak

Candi Cetho Karanganyar

Touring ke candi Cetho, Karanganyar.. kalo kesini lebih baik pake motor, jangan mobil. soalnya jalannya nanjak banget..

Jumat, 30 April 2010

BEREBUT RUMAH TUHAN

Kalau mendengar kata 'berebut' kita pasti memiliki stigma yang negatif. Yang namanya berebut itu 'saru', tidak pantas, jelek, kurang sopan, dan lain-lain. Kita mendengar sekarang lagi 'usum' orang rebutan jabatan, rebutan kursi. Lha wong amanah kok dibuat rebutan. Padahal gunung, langit, api, air menolak itu lha kok kita malah jadi 'rebutan'. Rebutan harta atau rebutan warisan, juga kurang etis, rebutan cewek juga terjadi walaupun kalau dipikir-pikir kayak kehabisan ‘stok’ aja dunia ini. Zaman dulu pas di Indonesia masih berdiri kerajaan-kerajaan, para raja pada rebutan wilayah kekuasaan.


Tapi kali ini ada yang rebutan sesuatu yang ‘suci’, yaitu rebutan rumah Tuhan atau rebutan masjid, mushola, langgar, surau. Saya tidak tahu persis apa motif orang rebutan tempat beribadah tersebut, motif batik apa lorek-lorek. Yang saya tahu cuma mengurus masjid itu tidak mudah. Lha orang kok pinginnya sesuatu yang sulit. Seperti tadi, rebutan jabatan, rebutan kursi, itukan amanah dan tidak mudah membawa amanah. Tapi orang juga suka. Aneh. Mengurus masjid itu yang saya tahu ada tiga aspek, idaroh, atau pengelolaan manajemen (seharusnya yang menjadi pengurus idaroh ini sarjana manajemen. Usul lho ini… ), kedua aspek Imaaroh , yaitu masalah peribadatan biar jamaah rame bagaimana caranya. Apalagi ada kata pepatah yang berbunyi, rame-rame rantas, malang-malang putung. Sulit membuat jamaah ramai untuk berbondong-bondong ke masjid. Kalau berbondong-bondong ke bioskop sih mudah. Saya mau jadi pengurusnya.. yang ketiga aspek ri’ayah, pemeliharaan fisik. Lha lihat sendiri kondisi masjid di sekitar kita. La yamutu wala yahya ndak mutu karena kekurangan dana..


Saat ini orang pada lupa dengan 3 aspek tadi. Yang orang ingat tempat beribadah seperti masjid, mushola adalah tempat strategis untuk berdakwah, mendoktrin orang, menyampaikan gagasannya dan lain-lain. Maka, harus ‘direbus eh rebut’.


Kalau melihat istilah ‘rebutan’ tadi maka akan terpikir ‘saru’ tidak pantas. Tapi melihat kata ‘masjid’, wah itu bagus sekali, tempat beribadah. Setelah digabungkan kita mendapatkan kata ‘rebutan masjid’. Maka akan kita temui dua kata yang berlawanan, yang satu saru (jelek) dan yang satu bagus (suci). Saya jadi ingat ada qoidah fiqh yang bunyinya “Idzajtama’a al-haram wal harom ghuliba al-harom” Bila berkumpul antara halal dan haram, maka yang dimenangkan adalah yang harom. Tidak ada hubungannya memang, antara fiqih sama kalimat saya tadi. Tapi dalam kalimat tersebut berkumpul juga dua kata yang berlainan. Yang satu ‘rebutan’ sesuatu yang ‘saru’ (jelek) atau kita paksa saja menyebutnya sesuatu yang ‘haram’ dan kata satunya yaitu ‘masjid’ sesuatu yang bagus atau (dipaksa lagi biar sesuai qoidah) halal. Maka, melihat dari qoidah tadi yang dimenangkan adalah ‘saru’nya. Jadi, rebutan tempat beribadah adalah ‘saru’ (saya tidak mengatakan haram).

Wallau a'lam

Sabtu, 24 April 2010

Pejabat yang Rakyat

Kali ini saya tidak akan memaparkan sebuah makalah atau artikel. Tapi kali ini saya akan mengajak ngobrol anda yang sepertinya anda adalah orang biasa seperti saya atau istilah ‘politik’ nya adalah rakyat. Mungkin anda adalah seorang pejabat kecil atau pejabat tinggi yang pastinya tidak seperti saya. Obrolan ini agak panjang karena memang watak kita kalau mengobrol itu panjang-panjang dan kita suka yang panjang-panjang khususnya ibu-ibu. He..he.. disini saya memulai obrolan kemudian anda bisa mengajak saya mengobrol kembali atau feedback.

Saat ini lagi ramai-ramainya Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Bagi yang berwarga Negara Indonesia baik dia itu seorang politisi, guru, seniman, artis, tukang becak, tokoh masyarakat, pengusaha bisa mencalonkan diri asal mempunyai niat dan materi yang cukup. Tidak perlu materi yang banyak tapi materi yang cukup. Maksudnya, apabila kita akan membuat baliho, ada materi. Mau membuat kaos, spanduk, bendera, ada materi. Ada orang atau pendukung entah asli atau tidak dia minta uang, maka kita ada uang. Itu sudah cukup. Lha kalau materi tidak cukup? Ya itu namanya, nekat tanpo ragat.

Memang saat ini lagi ramai-ramainya artis mencalonkan diri dalam Pilkada. Sebut saja, Ratih Sanggarwati yang akan maju menjadi calon bupati di Ngawi, Jawa Timur; Ayu Azhari menjadi calon wakil bupati di Sukabumi, Jawa Barat; Emilia Contessa menjadi calon bupati di Banyuwangi, Jawa Timur; Bolot (H Muhammad) sebagai calon Wali Kota Tangerang Selatan, Banten; Ikang Fauzi menjadi calon Wakil Bupati Lampung Selatan; Julia Perez menjadi calon Wakil Bupati (cawabup) Pacitan, Inul sebagai calon Bupati Malang, Jawa Timur; Maria Eva yang mencalonkan diri menjadi Bupati Kabupaten Sidoarjo; dan Vena Melinda sebagai calon bupati Blitar, Jawa Timur. Terakhir ada yang mencalonkan kalau tidak salah cawabup Wonogiri putrinya pedangdut A.Rafiq, namanya saya lupa. Saya tidak tahu alasan para artis ikut mencalonkan, entah karena di infotainment sudah tidak ada tempat lagi kerena sudah ‘kegusur’ sama pemain-pemain muda atau karena ingin mengikuti jejak kawannya sesama artis yang sudah memenangkan pilkada. Seperti, Rano Karno, Dede Yusuf, dan Dicky Chandra yang sukses mendapat posisi penting sebagai pejabat publik. Walau saat ditanya oleh wartawan jawabannya adalah untuk memperbaiki atau memajukan daerah yang akan dipimpinnya. Sebuah jawaban yang tidak kita tunggu-tunggu tentunya.

Tapi ada juga yang mempermasalahkan para artis yang akan mencalonkan. Mereka yang pernah tersangkut skandal seks atau yang pernah berpose vulgar yaitu, Maria Eva dan Jupe. Katanya, akan ada peraturan bagi pezina tidak boleh mencalonkan. Wah, wah.. memang bagus, tapi harus diimbangi dengan peraturan kalau sudah menjadi pejabat juga tidak boleh zina, gitu.

Lepas dari itu semua disini saya akan mengobrolkan tentang kriteria pejabat menurut saya sendiri yaitu pejabat yang rakyat. Yang saya maksud pejabat disini adalah orang yang mempunyai bawahan. Dan bawahannya itu disebut rakyat. Saya tidak menyebut pemimpin, karena pemimpin bisa merasa tidak pejabat. Umpama anda adalah pemimpin di sebuah perusahaan maka itu termasuk pejabat. Anda adalah karyawan maka itu termasuk rakyat. Anda adalah anggota DPR maka anda adalah pejabat dan rakyat adalah rakyat. Marilah kita mencari pejabat yang rakyat. Maksudnya bagaimana? Yang saya tahu saat ini yang mempunyai jiwa nasionalisme yang ‘tampak’ dan ‘nongol’ adalah rakyat. Lihat saja dulu waktu kebudayaan kita bangsa Indonesia ‘dicuri’ oleh Malaysia, umpama reog Ponorogo diklaim siapa yang protes menentang Malaysia sampai turun ke jalan? Yang pasti adalah seniman-seniman reog dan rakyat atau mahasiswa-mahasiswa. Dan yang lagi ‘anget-anget’nya adalah akan digusurnya tempat bersejarah, tempat keramat, tempat orang yang ‘babat alas’ Jakarta yaitu Mbah Priok. Siapa yang menjadi benteng pertahanan di makam bersejarah tersebut? Gubernur DKI? Tentu saja orang-orang yang mencintai akan sejarah bangsanya yang ‘kebetulan’ mereka itu adalah seperti saya, rakyat. Jadi, saya pikir, rakyatlah yang saat ini yang mempunyai jiwa nasionalisme yang tinggi. Entah apa mereka berubah nasionalismenya nanti tatkala mereka naik jabatan menjadi pejabat.

Walhasil, semoga para calon pejabat yang mencalonkan dirinya dalam pilkada kali ini adalah orang yang berhati rakyat. Sehingga bisa mengerti kebutuhan rakyat, keinginan rakyat sebagaimana qoidah yang mengatakan tashoruful imam ‘alal roiyyah manutun bil maslahah Keputusan pejabat atas rakyat dilandasi kemashlahatan. Kalau tidak salah begitu bunyinya. Kalau kasus Priok itu memang maslahat pasti tidak akan terjadi insiden yang memakan banyak korban jiwa. Itulah pentingnya punya pejabat yang rakyat.

Sabtu, 17 April 2010

SAATNYA HUKUM MATI KORUPTOR (?)

Kasus korupsi di Indonesia semakin lama semakin menarik dan tak ada habisnya. Kalau dulu kasus korupsi yang tertangkap adalah orang atau oknum yang ‘maling’ uang puluhan sampai ratusan juta rupiah dan sekarang sudah menunjukkan angka peningkatan menjadi puluhan milyar sampai trilyunan rupiah. Tentu saja ini adalah nilai uang yang sangat fantastis ditengah-tengah penduduk Indonesia yang sampai saat ini masih belum merasakan kesejahteraan dan keadilan sesuai dengan yang diamanatkan oleh UUD ’45 dan Pancasila.

Saat ini Tuhan menunjukkan kepada kita bahwa Dia sayang sama negeri ini. Buktinya, negeri ini setelah merdeka tahun 1945 Tuhan tidak langsung menghendaki rakyat Indonesia menikmati kemerdekaan ini. Berbagai gemblengan diberikan Tuhan kepada negeri ini. Setelah Merdeka Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Soekarno berusaha bangkit menjadi Negara adi daya (cita-cita Bung Karno). Tapi Pada Tahun 1965 Tuhan tidak memberikan kemakmuran di negeri ini. Krisis moneter melanda Indonesia saat itu yang mengakibatkan lengsernya Presiden Soekarno dari tahta kepresidenan. Kemudian Indonesia dipimpin oleh Presiden Soeharto yang dalam kepemimpinannya bersifat otoriter. Pada tahun 1998, Presiden Soeharto lengser sebab adanya demontrasi besar-besaran di seluruh negeri akibat krisis moneter. Lepas dari Orde baru Indonesia menikmati era Reformasi. Akan tetapi, harapan reformasi untuk membawa perubahan pada negeri ini (sampai saat ini) masih mimpi belaka. Ketidakadilan, kemiskinan, korupsi, kebobrokan moral masih merata di negeri ini. Korupsi yang menjadi penyakit ‘menahun’ pun belum bisa tuntas bahkan menunjukkan angka peningkatan. Oleh sebab itu pada tahun 2010 ini Indonesia masih menduduki peringkat pertama negeri terkorup se-Asia Tenggara padahal penduduk dan juga pejabat pemerintahannya mayoritas ber-KTP Islam.
Melihat kasus korupsi yang semakin ‘menggila’ ini kemudian muncul wacana hukuman mati bagi para koruptor. Meski sudah menjadi wacana klasik, pro-kontra seputar penerapan hukuman mati tetap menjadi perdebatan serius di kalangan masyarakat dunia, termasuk di Indonesia. Secara yuridis formal, penerapan hukuman mati di Indonesia memang dibenarkan. Hal ini bisa ditelusuri dari beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman hukuman mati. Di luar KUHP, tercatat setidaknya ada 6 (enam) peraturan perundang-undangan yang memiliki ancaman hukuman mati, semisal UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM,UU Intelijen dan UU Rahasia Negara. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati di Indonesia semakin eksis dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Namun, seiring dengan maraknya gagasan humanisme atau nilai-nilai kemanusiaan universal, hukuman mati sudah tidak logis lagi diterapkan dalam kehidupan modern saat ini. Alasannya melanggar Hak Asasi Manusia. Benarkah?

Bagi orang yang membela HAM berpendapat bahwa penerapan hukuman mati dapat digolongkan sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu”. Jaminan ini dipertegas dengan Pasal 6 ayat (1)16 dan Pasal 717 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) dan dikuatkan dengan Protokol Opsional Kedua atas Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik tahun 1989 tentang Penghapusan Hukuman Mati. Jadi, hukuman mati pada dasarnya bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan (HAM) dan harus dihilangkan atau dihapus. Beberapa aktivis HAM menilai bahwa hukuman mati merupakan hukuman klasik yang sudah ketinggalan zaman (out of date) atau bentuk peninggalan masa lalu (a vestig of our savage past) yang harus dihindari.

Hukuman mati mungkin akan membuat kejahatan si pelaku terbalaskan, setidaknya bagi keluarga korban, dan akan membuat orang lain takut melakukan kejahatan serupa, namun hal itu jelas tidak akan dapat memperbaiki diri si pelaku, karena kesempatan hidup sudah tidak ada lagi. Sebaliknya, tanpa dihukum mati pun, seorang pelaku kejahatan dapat merasakan pembalasan atas tindakannya dengan bentuk hukuman lain, misalnya dihukum seumur hidup atau penjara.

Dari sinilah, hukuman mati dinilai sudah tidak tidak efektif lagi sebagai sebuah bentuk pemidanaan yang menjerakan, karena sistem pemidanaan modern terus mengarah ke upaya merehabilitasi terpidana (treatment).


Dalam hukum Islam, hukuman mati bisa ditemukan dalam tiga bentuk pemidanaan, yaitu qishash, had (hudud) dan ta'zir. Dalam masalah qishash, ancaman hukuman mati ditujukan bagi pelaku pembunuhan yang disengaja atau direncanakan, di mana pelaku pembunuhan yang disengaja juga harus menanggung balasan hukum yang sepadan yang ia perbuat.24 Dalam masalah hudud, ancaman hukuman mati ditujukan bagi pelaku zina muhshan, hirabah, al-bagyu, dan riddah. Sedangkan dalam masalah ta’zir, ancaman hukuman mati ditujukan bagi pelaku kejahatan di luar qishash dan hudud yang oleh negara (penguasa) dianggap sangat berbahaya bagi kelangsungang hidup dan kemaslahatan masyarakat. Hukuman mati yang diberlakukan untuk kasus-kasus tertentu, semisal narkoba, terorisme dan korupsi,termasuk kategori hukuman ta’zir yang disebut dengan ‘al-qatlu al-siyasi’, yaitu hukuman mati yang tidak diatur oleh al-Quran dan al-Sunnah, tapi diserahkan kepada penguasa atau negara, baik pelaksanaan ataupun tatacara eksekusinya. Hukuman maksimal (mati) tersebut boleh diberlakukan oleh suatu Negara jika dipandang sebagai upaya efektif menjaga ketertiban dan kemaslahatan masyarakat.

Adanya ancaman hukuman mati dalam Islam, menurut Barda Nawawi Arief (lihat Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya, 1996, h. 99), pada hakikatnya bukanlah sarana utama untuk mengatur, menertibkan, atau melindungi masyarakat, tetapi lebih merupakan jalan hukum terakhir, seperti halnya amputasi dalam kedokteran yang sebenarnya bukan obat utama, tetapi sebuah pengecualian sebagai sarana pengobatan terakhir. Dengan demikian, ada kriteria-kriteria tertentu yang diatur dalam hukum Islam yang memungkinkan suatu tindak kejahatan tersebut dapat dijatuhi hukuman mati.


Argumen orang yang menolak hukuman mati seperti yang telah disebutkan diatas sebab hukuman mati adalah hukuman yang sadis, kejam, dan tidak manusiawi. Sebenarnya hukuman mati semata-mata demi melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam doktrin hukum agama (Islam) yang terlingkup dalam maqashid al-syariah. Dalam hal ini, hukum Islam sangat memperhatikan nilai-nilai dasar kemanusiaan di dunia yang terlingkup pada lima hal, yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs), harta (al-mal), akal (al-aql), dan keturunan (al-nasl,).

Demi memelihara kelima hak dasar kemanusiaan tersebut, hukum Islam secara konsekuen mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu hukuman pokok, sekaligus hukuman maksimal.

Lantas bagaimana jika hukuman mati ditetapkan pada koruptor??

Melihat praktek korupsi yang tak ada habisnya ini dan vonis bagi para koruptor yang ada sekarang tidak membuat para koruptor atau calon koruptor jera ataupun ketakutan, maka saya setuju koruptor dijatuhi hukuman mati. Sebab para koruptor tersebut secara tidak langsung telah melanggar HAM. Yaitu, akibat adanya korupsi rakyat kekurangan makan, tidak bisa berobat dirumah sakit karena tidak adanya biaya, tidak bisa melanjutkan sekolah, dan lain-lain. Yang perlu diperhatikan apabila hukuman mati bagi koruptor diberlakukan adalah para penegak hukum yang bersih dan tidak mudah diintervensi. Juga perlu ditetapkannya kadar barang atau materi yang dikorupsi, misalnya bagi yang korupsi dibawah 1 milyar tidak dihukum mati tapi bagi yang korupsi diatas 1 milyar dihukum mati. Tapi hukuman bagi yang korupsi dibawah 1 milyar harus berat minimal seumur hidup.. (he.he..)


Sebagai hukum publik, hukum pidana di Indonesia seharusnya lebih berorientasi kepada perlindungan masyarakat banyak dan pihak korban, meski tidak harus mengabaikan nasib atau hak-hak pelaku kejahatan itu sendiri. Dalam hal ini, adanya ancaman hukuman mati dimaksudkan untuk memberi efek psikologis dan shock therapy bagi masyarakat.

Kamis, 15 April 2010

Jangan Kau Injak Kakiku

Jangan Kau Injak Kakiku..
saat aku sedang berdiri berbisik denganTuhanku..

Jangan Kau Injak Kakiku...
saat aku mengangkat tanganku
menyerahkan jiwaku
untuk Dia Yang Satu..

Jangan Kau Injak Kakiku..
Karena mengurangi konsentrasi yang kutuju...
bukannya aku tak mau..
mengikuti dirimu...

Jangan Kau Injak Kaki ini...
jika kau lihat celanaku yang menutupi mata kaki..
karena mata kaki bukanlah hati...
tempat bersarangnya gengsi..

Solo, 14 April 2010

Sabtu, 10 April 2010

FACEBOOK MENGALAHKAN TUHAN

Fenomena Facebook masih terus menggema. Seantero jagad ini sudah 200an juta orang yang memiliki akun di Facebook. Dan Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua pengguna Facebook terbesar sedunia dibawah Amerika Serikat tempat tinggal sang penemu Facebook yang mempunyai silsilah keturunan orang Yahudi. Banyaknya pengguna Facebook ini juga banyak dibantu oleh provider (tulisane betul po ga? Maklum katrok) telekomunikasi. Sekarang sudah banyak bermunculan handphone yang menyediakan fasilitas Facebook. Operator seluller pun juga membawa-bawa nama Facebook untuk menarik para pelanggan. Pengguna Facebook merata dari berbagai kalangan. Dari kalangan bawah sampai atas adalah pengguna Facebook . Sungguh besar jasa Mark Zuckerberg sang penemu Facebook yang merupakan (sekali lagi) dzurriyyah orang Yahudi.

Tak dipungkiri Facebook sangat membantu kita dalam mencari teman-teman lama atau membantu kita lebih dekat, lebih akrab dengan teman-teman kita yang dulunya hanya sebatas kenal atau cuma tau. Ada yang mendapat jodoh gara-gara Facebook dan ada juga yang cerai gara-gara Facebook . Banyak sekali manfaat menggunakan Facebook walaupun sisi buruknya juga tak kalah banyak tergantung si pemakai.

Disini saya tidak membahas sisi negatif atau positif Facebook. Karena sudah banyak yang bahas dan kita juga sudah merasakan sendiri. Cuma saya mau menyampaikan hal-hal yang membuat hidup ini lucu karena Facebook. Lucu kenapa? Karena setiap saat, dimanapun tempatnya kita selalu ingat..ingat siapa? Ingat kekasih? Bukan. Ingat hutang? Apalagi.. Ingat orang tua? Ingat Tuhan? Yang pasti ingat Facebook.. Oh.. Facebook.. Facebook…

Tatkala kita sedang sendiri, sepi yang kita lakukan adalah membuka Facebook. Hanya sekedar ngisi status curahan hati atau nengok status teman-teman. Tatkala kita melihat pemandangan indah, atau bangunan yang indah ingatan kita akan tertuju pada ponsel kita yang ada fasilitasnya kamera untuk jepret-jepret sana-sini yang nantinya akan di upload ke Facebook. Lha..lagi-lagi Facebook.. mau makan atau sedang minum es yang enak pun kita ingat sama Facebook untuk sekedar mengisi status yang mengatakan aktifitas kita saat ini..

Begitu juga kita akan kerepotan atau kalang kabut saat bepergian dan ponsel kita ketinggalan di rumah. Padahal kita sering meng-update status via ponsel.. Ya, Facebook selalu kita ingat setiap hari. Sementara Sang Penciptanya pencipta Facebook tidak sering kita ingat. Sadar atau tidak, mungkin iya. He..he..kita melihat pemandangan indah dan jeprat-jepret yang kita ingat adalah Facebook, bukan Pencipta keindahan itu. Dan lain-lainnya. Sehari bisa kita kalkulasi, banyak ingat mana kita antara Facebook dan Tuhan, Allah SWT.

Facebook, penemuan luar biasa yang bisa mengalahkan Tuhan dalam hati manusia.

Komen Via Facebook