Waktu Lebaran

Habis sholat Idhul Fitri berpose dulu di rumah..

Di Kudus

Mau beli jajanan khas Kudus eh ada museum rumah adatnya..numpang foto..

Di Jogja

Beli blangkon khas Jogja.. Coba dulu baru beli..

Pelatihan Khatib dan Da'i Muda

untuk mengembangkan bakat da'i muda dan mencetak khatib handal...

Mina 2005

Waktu di Mina ama bapak

Candi Cetho Karanganyar

Touring ke candi Cetho, Karanganyar.. kalo kesini lebih baik pake motor, jangan mobil. soalnya jalannya nanjak banget..

Senin, 27 September 2010

Merampok Dalih Agama

Baru-baru ini kita dihebohkan dengan berita perampokan yang dilakukan sekelompok orang yang diduga mereka adalah para teroris yang selama ini meledakkan diri atau membuat bom bunuh diri. Walaupun ada juga kalangan yang tidak percaya bahwa yang melakukan perampokan adalah kelompok teroris. Sebab, katanya tidak mungkin teroris melakukan perampokan yang ‘kurang canggih’ itu. Saya masih ingat, tahun 2009 lalu ada yang mengatakan bahwa para teroris suatu saat akan kehabisan dana dan jalan satu-satunya adalah merampok toko milik orang non-muslim.

Sebenarnya saya telat membahas masalah ini. Karena alasan umum , yaitu ‘belum sempat’. Tapi hari ini rasanya keyboard sama jari-jari tangan dan pikiran kompak, bersatu ingin mengeluarkan ‘uneg-unegnya’. Permasalahan disini bukan pelaku perampokan tersebut teroris atau bukan. Tapi, hukum dari segi agama tentang tindakan pencurian. Dalam agama Islam kita ketahui mencuri adalah haram, pelaku dipotong tangan. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an pencuri laki-laki dan pencuri perempuan maka potonglah kedua tangannya.

Seandainya pelaku perampokan adalah teroris yang selama ini melakukan teror bom, maka sudah pasti mereka punya alasan untuk ini. Alasan tersebut adalah karena untuk melakukan jihad memerangi orang-orang yang versi mereka disebut “kafir”. Berarti mereka merampok dengan dalih agama yang mereka anut dengan keyakinan mereka sendiri.
Lantas apakah Islam memperbolehkan tindakan perampokan (mencuri) dengan dalih memerangi orang kafir? Masalah definisi ‘kafir’ sendiri masih terjadi banyak perbedaan pendapat. Sampai kiamat pun mungkin tidak ada kata sepakat mengenai definisi ‘kafir’. Saya sendiri lebih suka menyebut orang yang bukan Islam dengan sebutan non-muslim. Kembali ke hukum pencurian dengan dalih agama tadi. Saya jadi teringat tentang kisah Sunan Kalijaga. Beliau masa mudanya adalah orang yang sangat peduli dengan rakyat kecil yang menjadi korban kesewenang-wenangan penguasa. Walaupun ayahnya adalah seorang pejabat. Sampai akhirnya Sunan Kalijaga merampok yang dimulai dari ‘gudang’ kadipaten Tuban. Kemudian beliau merampok harta orang-orang kaya yang tamak. Apakah harta rampokan tersebut dinikmati sendiri? Tidak. Harta rampokan dikasihkan kepada fakir miskin. Apakah tindakan Sunan Kalijaga ini dibenarkan? Sunan Bonang yang menyadarkan Kanjeng Sunan Kalijaga mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak benar, ibarat mencuci pakaian dengan air kencing. Bukannya bersih malah bau. Lalu Sunan Kalijaga disuruh tobat atas tindakan merampok tersebut.

Saya disini sependapat dengan Sunan Bonang, bahwa bagaimanapun juga tindakan mencuri adalah haram, dosa. Tidak bisa diinterpretasikan dengan yang lain. Misal mencuri boleh bila untuk ibadah haji, untuk melakukan sholat, dan lain sebagainya. Yang banyak menjadi penafsiran adalah akibat hukum dari mencuri tersebut. Kalau kalangan tekstualis menafsiri “fa aqtho’u aidhiyahuma” qoth’u=potong. Berarti pelaku pencurian ya dipotong tangan. Sedang kalangan kontekstualis/liberal menafsiri qoth’u bi ma’na al-man’u. Memotong tangan berarti mencegah pelaku untuk mengulangi perbuatan tersebut kembali. Sehingga timbullah penjara. Walau kadang hukumannya tidak setimpal. Itu tergantung subjek hukum itu sendiri.

Jadi saya tidak mengetahui dari golongan mana para pelaku perampokan tersebut jika benar-benar melakukan perampokan dengan dalih agama. Mereka menafsiri bahwa mencuri diperbolehkan jika……

Kalau Sunan Kalijaga merampok untuk rakyat kecil yang sengsara saja ibarat mencuci dengan air kencing maka orang atau kelompok yang mencuri untuk melakukan terror dengan menghilangkan jiwa manusia maka saya ibaratkan mereka ibarat mencuci pakaian dengan (maaf) tinja.

Wallahu a’lam bis showab

Kamar renung 28 September 2010

Sabtu, 25 September 2010

Pendidikan ala Mahkamah Konstitusi Studi Atas Kasus Legalitas Jaksa Agung

Lagi, apresiasi tinggi saya berikan kepada Mahkamah Konstitusi atas putusannya yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 22 Ayat 1 huruf D Undang Undang Kejaksaan. Konsekuensinya, Hendarman Supandji wajib melepas jabatan Jaksa Agung. Pasal 22 Ayat 1 huruf D dinilai tak memberi kepastian hukum dan harus dilakukan legislative review. Masa jabatan Jaksa Agung telah berakhir bersamaan masa jabatan presiden satu periode, Oktober 2009. Sikap ‘berani’ Mahkamah Konstitusi ini sebenarnya banyak ditentang kalangan istana atau pembantu presiden. Sebut saja misalnya, Mensesneg Sudi Silalahi menganggap Jaksa Agung Hendarman tetap sah, karena tak ada kata tak sah dalam putusan MK. Sudi bahkan menyatakan MK tak berhak memberhentikan jaksa agung, karena wewenang penuh presiden. Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar dan staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana, status Jaksa Agung bukanlah anggota kabinet. Sehingga tidak perlu pengangkatan kembali oleh presiden setiap pergantian kabinet. Denny berkilah bila jabatan Jaksa Agung berbeda dari jabatan menteri. Sebab ia sama posisinya dengan Kapolri dan Panglima TNI.



Terlepas dari itu semua mari kita analisis permasalahan ini dengan mengutip pendapat ahli-ahli hukum (karena saya bukan ahli hukum). Permasalahan ini bermula ketika aktor pemeran Laksamana Cheng Ho yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum Depkum HAM. Sebenarnya Yusril mau mengungkap semua ‘borok’ kasus ini tapi beliau khawatir nanti ‘diSusno Duadji-kan’. Orang sekaliber Yusril saja takut melaporkan atau mengungkap kasus korupsi apalagi kita rakyat jelata.

Kejaksaan, jaksa, Jaksa Agung. Ketiganya terkait, tetapi memiliki pengertian berbeda. Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman (Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 41 UU Kekuasaan Kehakiman 2004), tetapi Kejaksaan bukan lembaga yudikatif dan jaksa bukan hakim. Kejaksaan yang dipimpin oleh Jaksa Agung jelas berada di dalam ”rezim” kekuasaan kehakiman.



Praktik ketatanegaraan di sini menunjukkan bahwa kontrol kekuasaan dan keinginan kalangan Kejaksaan sering menempatkan Jaksa Agung sebagai menteri atau setingkat menteri. Meski Jaksa Agung sering dimenterikan, Kejaksaan bukan kementerian. Kedudukan Jaksa Agung sebagai pejabat negara tak serta-merta menempatkannya sebagai anggota kabinet. Perekrutan dan pemberhentiannya tak dapat disamakan dengan anggota kabinet.



Kedudukan Kejaksaan yang lain dari yang lain ini memungkinkan fungsi Kejaksaan meluas dan menciut. Maka, fungsi pokok Kejaksaan selaku lembaga pemerintahan: melaksanakan kekuasaan negara bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Pasal 2 UU Kejaksaan 2004.



Karena jaksa menjalankan fungsi penuntutan, atas nama prinsip negara hukum: fungsi itu harus dijalankan secara merdeka. Independensi Kejaksaan ini makin menguatkan kedudukannya di ranah kekuasaan kehakiman sehingga UU Kejaksaan 2004 menegaskan kedudukan Jaksa Agung sebagai pejabat negara (bukan dimenterikan).



Namun, disayangkan, independensi kelembagaan ini tak disertai penerapan independensi personal karena tanggung jawab fungsional perseorangan jaksa ditundukkan kepada hierarki atau garis komando yang dikemas dalam konsep sentralistik berbahasa Belanda: een en ondeelbaar. Padahal, UU Kejaksaan menegaskan jaksa sebagai jabatan fungsional pegawai negeri sipil di bidang penuntutan.



Penerapan konsep Jaksa Agung sebagai pejabat negara dan jaksa sebagai suatu jabatan fungsional PNS ini mewarnai perdebatan tentang legalitas Jaksa Agung Hendarman. Ia diangkat sebagai Jaksa Agung bersamaan dengan kocok ulang Kabinet Indonesia Bersatu I pada 2007. Hendarman menggantikan Abdurrahman Saleh dari kalangan nonkarier (Partai Bulan Bintang).



Hendarman adalah jaksa karier meski Pasal 20 UU Kejaksaan 2004 tak mengharuskan Jaksa Agung dari kalangan jaksa karier ataupun rentang batas usia tertentu (Pasal 9 mengharuskan pengangkatan jaksa fungsional dalam rentang batas usia tertentu dan Pasal 12 menetapkan pensiun jaksa pada usia 62. Kedudukan Hendarman sebagai jaksa karier ini mengundang pendapat keliru sejumlah petinggi hukum bahwa ia harus berhenti sebagai Jaksa Agung di usia 62.



Terlahir Januari 1947, Hendarman memang pensiun sebagai jaksa fungsional pada Januari 2009. Ternyata jabatan fungsionalnya sebagai PNS jaksa tidak (perlu) diperpanjang seperti Panglima TNI. Ia tetap menjabat Jaksa Agung, juga tak diberhentikan bersamaan pembubaran KIB-1 atau dilantik kembali bersama anggota KIB-2 pada Oktober 2009. Tak ada yang mempersoalkannya sampai Yusril menyerang balik Hendarman.


Dalam pandangan akhirnya, MK berkesimpulan bila Jaksa Agung ilegal. Para hakim konstitusi yang dipimpin Moh. Mahfud MD mengabulkan sebagian gugatan Yusril atas jabatan Jaksa Agung. Mahkamah memberi empat alternatif dalam pertimbangannya. Pertama, berdasarkan periodisasi kabinet atau presiden. Kedua, periode masa waktu tertentu fixed, ditambah masa jabatan politik. Ketiga, memasuki masa pensiun. Dan, terakhir diskresi presiden atau pejabat yang mengangkatnya.


Lalu, jika putusan MK berlaku surut, apakah seluruh kinerja, keputusan, dan kebijakan Jaksa Agung sejak Oktober tahun lalu, potensial menuai masalah besar akibat status ilegalnya? Meski legalitas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung illegal, sebagaimana yang dikatakan Prof. Mahfudz MD, penetapan status tersangka oleh Kajaksaan Agung kepada Yusril Ihza Mahendra tetap sah. Sebab penetapan tersebut jadi wewenang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang diangkat oleh Presiden RI.



Kasus ini juga menjadi ‘tamparan’ besar bagi Presiden SBY. Bagaimana tidak, kenapa presiden beserta para pembantunya bisa teledor dalam Administrasi Negara?? Dan kenapa juga Yusril yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara mengungkap cela ini setelah tersangkut masalah korupsi? Kenapa tidak dari dulu?


Terlepas dari itu, Mahkamah Konsitusi yang dipimpin oleh Prof.Dr. Mahfudz MD telah memberi pelajaran positif dan membuka mata kita bahwa banyak ketidakberesan di negeri yang telah beberapa kali dilecehkan Malaysia ini. Sebelumnya beliau mengabulkan permohonan Bibit dan Chandra atas judicial review UU KPK pasal 32 ayat 1 huruf c soal pemberhentian tetap pimpinan KPK. Yang menjadi tontonan masyarakat Indonesia adalah rekaman dialog transaksi ‘kotor’ para pejabat dengan cukong-cukong koruptor.

==> Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Hukum UMS dan pengamat cewek cantik...he..he..



Komen Via Facebook