Baru-baru ini kita dihebohkan dengan berita perampokan yang dilakukan sekelompok orang yang diduga mereka adalah para teroris yang selama ini meledakkan diri atau membuat bom bunuh diri. Walaupun ada juga kalangan yang tidak percaya bahwa yang melakukan perampokan adalah kelompok teroris. Sebab, katanya tidak mungkin teroris melakukan perampokan yang ‘kurang canggih’ itu. Saya masih ingat, tahun 2009 lalu ada yang mengatakan bahwa para teroris suatu saat akan kehabisan dana dan jalan satu-satunya adalah merampok toko milik orang non-muslim.
Sebenarnya saya telat membahas masalah ini. Karena alasan umum , yaitu ‘belum sempat’. Tapi hari ini rasanya keyboard sama jari-jari tangan dan pikiran kompak, bersatu ingin mengeluarkan ‘uneg-unegnya’. Permasalahan disini bukan pelaku perampokan tersebut teroris atau bukan. Tapi, hukum dari segi agama tentang tindakan pencurian. Dalam agama Islam kita ketahui mencuri adalah haram, pelaku dipotong tangan. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an pencuri laki-laki dan pencuri perempuan maka potonglah kedua tangannya.
Seandainya pelaku perampokan adalah teroris yang selama ini melakukan teror bom, maka sudah pasti mereka punya alasan untuk ini. Alasan tersebut adalah karena untuk melakukan jihad memerangi orang-orang yang versi mereka disebut “kafir”. Berarti mereka merampok dengan dalih agama yang mereka anut dengan keyakinan mereka sendiri.
Lantas apakah Islam memperbolehkan tindakan perampokan (mencuri) dengan dalih memerangi orang kafir? Masalah definisi ‘kafir’ sendiri masih terjadi banyak perbedaan pendapat. Sampai kiamat pun mungkin tidak ada kata sepakat mengenai definisi ‘kafir’. Saya sendiri lebih suka menyebut orang yang bukan Islam dengan sebutan non-muslim. Kembali ke hukum pencurian dengan dalih agama tadi. Saya jadi teringat tentang kisah Sunan Kalijaga. Beliau masa mudanya adalah orang yang sangat peduli dengan rakyat kecil yang menjadi korban kesewenang-wenangan penguasa. Walaupun ayahnya adalah seorang pejabat. Sampai akhirnya Sunan Kalijaga merampok yang dimulai dari ‘gudang’ kadipaten Tuban. Kemudian beliau merampok harta orang-orang kaya yang tamak. Apakah harta rampokan tersebut dinikmati sendiri? Tidak. Harta rampokan dikasihkan kepada fakir miskin. Apakah tindakan Sunan Kalijaga ini dibenarkan? Sunan Bonang yang menyadarkan Kanjeng Sunan Kalijaga mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak benar, ibarat mencuci pakaian dengan air kencing. Bukannya bersih malah bau. Lalu Sunan Kalijaga disuruh tobat atas tindakan merampok tersebut.
Saya disini sependapat dengan Sunan Bonang, bahwa bagaimanapun juga tindakan mencuri adalah haram, dosa. Tidak bisa diinterpretasikan dengan yang lain. Misal mencuri boleh bila untuk ibadah haji, untuk melakukan sholat, dan lain sebagainya. Yang banyak menjadi penafsiran adalah akibat hukum dari mencuri tersebut. Kalau kalangan tekstualis menafsiri “fa aqtho’u aidhiyahuma” qoth’u=potong. Berarti pelaku pencurian ya dipotong tangan. Sedang kalangan kontekstualis/liberal menafsiri qoth’u bi ma’na al-man’u. Memotong tangan berarti mencegah pelaku untuk mengulangi perbuatan tersebut kembali. Sehingga timbullah penjara. Walau kadang hukumannya tidak setimpal. Itu tergantung subjek hukum itu sendiri.
Jadi saya tidak mengetahui dari golongan mana para pelaku perampokan tersebut jika benar-benar melakukan perampokan dengan dalih agama. Mereka menafsiri bahwa mencuri diperbolehkan jika……
Kalau Sunan Kalijaga merampok untuk rakyat kecil yang sengsara saja ibarat mencuci dengan air kencing maka orang atau kelompok yang mencuri untuk melakukan terror dengan menghilangkan jiwa manusia maka saya ibaratkan mereka ibarat mencuci pakaian dengan (maaf) tinja.
Wallahu a’lam bis showab
Kamar renung 28 September 2010
Sebenarnya saya telat membahas masalah ini. Karena alasan umum , yaitu ‘belum sempat’. Tapi hari ini rasanya keyboard sama jari-jari tangan dan pikiran kompak, bersatu ingin mengeluarkan ‘uneg-unegnya’. Permasalahan disini bukan pelaku perampokan tersebut teroris atau bukan. Tapi, hukum dari segi agama tentang tindakan pencurian. Dalam agama Islam kita ketahui mencuri adalah haram, pelaku dipotong tangan. Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an pencuri laki-laki dan pencuri perempuan maka potonglah kedua tangannya.
Seandainya pelaku perampokan adalah teroris yang selama ini melakukan teror bom, maka sudah pasti mereka punya alasan untuk ini. Alasan tersebut adalah karena untuk melakukan jihad memerangi orang-orang yang versi mereka disebut “kafir”. Berarti mereka merampok dengan dalih agama yang mereka anut dengan keyakinan mereka sendiri.
Lantas apakah Islam memperbolehkan tindakan perampokan (mencuri) dengan dalih memerangi orang kafir? Masalah definisi ‘kafir’ sendiri masih terjadi banyak perbedaan pendapat. Sampai kiamat pun mungkin tidak ada kata sepakat mengenai definisi ‘kafir’. Saya sendiri lebih suka menyebut orang yang bukan Islam dengan sebutan non-muslim. Kembali ke hukum pencurian dengan dalih agama tadi. Saya jadi teringat tentang kisah Sunan Kalijaga. Beliau masa mudanya adalah orang yang sangat peduli dengan rakyat kecil yang menjadi korban kesewenang-wenangan penguasa. Walaupun ayahnya adalah seorang pejabat. Sampai akhirnya Sunan Kalijaga merampok yang dimulai dari ‘gudang’ kadipaten Tuban. Kemudian beliau merampok harta orang-orang kaya yang tamak. Apakah harta rampokan tersebut dinikmati sendiri? Tidak. Harta rampokan dikasihkan kepada fakir miskin. Apakah tindakan Sunan Kalijaga ini dibenarkan? Sunan Bonang yang menyadarkan Kanjeng Sunan Kalijaga mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak benar, ibarat mencuci pakaian dengan air kencing. Bukannya bersih malah bau. Lalu Sunan Kalijaga disuruh tobat atas tindakan merampok tersebut.
Saya disini sependapat dengan Sunan Bonang, bahwa bagaimanapun juga tindakan mencuri adalah haram, dosa. Tidak bisa diinterpretasikan dengan yang lain. Misal mencuri boleh bila untuk ibadah haji, untuk melakukan sholat, dan lain sebagainya. Yang banyak menjadi penafsiran adalah akibat hukum dari mencuri tersebut. Kalau kalangan tekstualis menafsiri “fa aqtho’u aidhiyahuma” qoth’u=potong. Berarti pelaku pencurian ya dipotong tangan. Sedang kalangan kontekstualis/liberal menafsiri qoth’u bi ma’na al-man’u. Memotong tangan berarti mencegah pelaku untuk mengulangi perbuatan tersebut kembali. Sehingga timbullah penjara. Walau kadang hukumannya tidak setimpal. Itu tergantung subjek hukum itu sendiri.
Jadi saya tidak mengetahui dari golongan mana para pelaku perampokan tersebut jika benar-benar melakukan perampokan dengan dalih agama. Mereka menafsiri bahwa mencuri diperbolehkan jika……
Kalau Sunan Kalijaga merampok untuk rakyat kecil yang sengsara saja ibarat mencuci dengan air kencing maka orang atau kelompok yang mencuri untuk melakukan terror dengan menghilangkan jiwa manusia maka saya ibaratkan mereka ibarat mencuci pakaian dengan (maaf) tinja.
Wallahu a’lam bis showab
Kamar renung 28 September 2010













