Waktu Lebaran

Habis sholat Idhul Fitri berpose dulu di rumah..

Di Kudus

Mau beli jajanan khas Kudus eh ada museum rumah adatnya..numpang foto..

Di Jogja

Beli blangkon khas Jogja.. Coba dulu baru beli..

Pelatihan Khatib dan Da'i Muda

untuk mengembangkan bakat da'i muda dan mencetak khatib handal...

Mina 2005

Waktu di Mina ama bapak

Candi Cetho Karanganyar

Touring ke candi Cetho, Karanganyar.. kalo kesini lebih baik pake motor, jangan mobil. soalnya jalannya nanjak banget..

Kamis, 25 November 2010

Air pun Gerah

Hujan lebat membasahi tanah dimana aku berpijak. Saat itu aku masih berada di jalan raya karena aku baru saja ada kepentingan dengan seseorang. Kepentingan yang bisa dikatakan 'kotor'. Sebab kepentinganku berhubungan dengan orang banyak tapi aku monopoli sendiri biar bisa menjadi hak beberapa orang. Macetnya luar biasa kala hujan itu. Maklum air membanjiri jalan raya hingga sepinggul orang dewasa. Aku hanya berfikir, "ini jalan apa sungai?"



Dalam suasana macet, perlahan air sudah bisa memasuki mobil yang aku kendarai. Aku pun 'mencak-mencak' pada air, " Sialan, kenapa loe masuk juga. Bisa-bisa rusak mesin mobil gua."



tak disangka air tersebut menjawab dengan nada tinggi, " Loe manusia tu yang sialan.."

kata air yang tentu saja mengagetkan aku.



"Loe yang sialan. Ini bukan jalan loe kenapa loe jalan di jalan manusia? Loe kan udah dibuatin jalan sendiri? Masih kurang?" jawabku.



"Jalan mana?? lorong-lorong yang penuh dengan sampah itu? kolongan yang sudah tidak bisa dimasuki lagi? kau sebut itu jalan?" bantah air.



"Salah loe sendiri dibuatin jalan ga mau bayar pajak.." kataku sekenanya.



"Hah? aku harus bajar pajak?? Sory sory Jack.. gua takut kalo bayar pajak ntar pada digayuskan...." jawaban yang tak kusangka dari air yang begitu up to date.

Minggu, 21 November 2010

Siksaan Sebuah Penantian

Kekasihku
Tlah lama ku merindumu
Pilu sedih dalam kerinduan ini
Menangispun tak berair mata lagi
Tapi terus tetap ku bersabar
Karena ikatan janji


Ku menunggu dengan rindunya
Ku jalani siksaan sebuah penantian
Dan akan tetap ku nantikan
Sampai kapanpun ku tetap setia


Hadirlah segera wahai kasihku
Datanglah bersama cahaya cintamu
Betapa gembira hatiku
Saat kau tebar senyum yang penuh kasih


Penantianku kan hampir berakhir
Datanglah kasih…
Aku sudah rindu..



Sragen, 15 Agustus 2000

By. ZARA

Jumat, 05 November 2010

Maqoshid Syari'ah Sebagai Metode Hukum di Indonesia

Indonesia sebagaimana kita ketahui menganut konsep demokrasi Barat, di mana kedaulatan di tangan rakyat dan elemen-elemen prosedural seperti pemilihan umum yang bebas, persamaan di depan hukum, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers diterapkan dan dilindungi oleh negara. Sementara itu penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam secara umum adalah penganut paham Sunni, khususnya paham Asy'ariyah di bidang teologi dan Syafi'iyyah di bidang fikih.

Seiring dengan demokratisasi dan desentralisasi sejak runtuhnya Soeharto dengan Orde Baru-nya terjadi kebangkitan peran agama dalam proses politik di Indonesia. Fenomena seperti ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan kelihatan sangat menonjol sejak Revolusi Iran 1979.(Armstrong:2001:501). Sejak itu, peran agama dalam politik -dalam hal ini Islam, bukan hanya dalam gerakan sosial (social movement), melainkan ia menjadi bagian dari politik kenegaraan (politik tengah) dan kekuasaan.

Di Indonesia fenomena ini biasa disebut sebagai birokratisasi Islam, hal itu terjadi sejak berdirinya ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) pada 1990. ICMI adalah fenomena bersatunya kekuasaan otoriter Orde Baru dengan para aktivis Muslim yang merambisi menguasai Negara di Indonesia.

Sejak itu ada semacam pergeseran strategi dari kalangan Islamis dari Islamisasi Negara dengan mengubah landasan dan dasar negara Pancasila menjadi Islam ke arah birokratisasi Islam

Birokratisasi Islam melalui perundangan-undangan dan berbagai aturan yang bernuansa Syari’ah Islam rupanya makin intensif terjadi justru ketika masa demokratisasi dan desentralisasi atau otonomi daerah sekarang ini. Di samping berbagai rancangan UU dalam tingkat nasional, seperti UU Zakat, RUU Perkawaninan, RUU Waris dan sebagainya hingga peraturan-peraturan perbankan, juga tumbuhnya berbagai Perda (Peraturan Daerah) dan juga Surat Keputusan (SK) Bupati dan Walikota yang berkaitan dengan hal ini. Aturan dan perundang-undangan yang merupakan derivasi dari Syari’ah Islam.

Lebih dari itu, demonstrasi penerapan syariat Islam yang belakangan seringkali muncul sebagai akibat ketidakpuasan terhadap sistem demokrasi merupakan fenomena yang patut dicermati. Di satu sisi, demokrasi sebagai sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu hal yang final. Sementara di sisi lain, rakyat sebagian merasa kecewa dengan sistem pemerintahan yang ada. Sehingga ada yang mengatakan "demokrasi haram" dan "penerapan syariat Islam adalah suatu utopia".

Sebagai Negara multi –multikultural, multi etnis, multi agama-, demokrasi adalah konsep yang tepat dan final. Akan tetapi, disini penulis akan menganalisa konsep demokrasi dilihat dari pandangan Imam asy-Syatibi, yaitu maqashid al-syari’ah sebagai solusi metode hukum berdemokrasi di Indonesia.

Islam adalah agama langit, yang diwahyukan Tuhan kepada Muhammad, melalui Al-Quran (vox Dei, suara Tuhan, bukan vox populi, suara umat), dan harus diimani sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. Secara vertikal/teologis, ia bersifat dogmatis, namun secara horizontal/sosial bersifat lentur, dan terbuka ruang ijtihad bagi para ahli.

Demokrasi adalah hasil akal budi manusia di bumi yang, pertama-tama, bersandar pada asas vox populi vox Dei. Merupakan sebuah bentuk/sistem pengelolaan pemerintahan yang pertama kali dikembangkan di negara kota Athena zaman Pericles di abad kelima dan keempat sebelum Masehi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa ilmu urgensitas ushul fiqh amat dirasakan dalam menangkap "pesan-pesan" Tuhan terutama yang berhubungan dengan amaliyah sehari-hari, hubungan antar makhluq, dan bukan hanya pada masalah aqidah (teologi). Upaya-upaya di kalangan dulu dalam membuat metodologi pengambilan hukum sungguh amat penting bagi generasi selanjutnya dan perlu mendapatkan apresiasi yang tinggi. Tetapi apa yang telah dirumuskan oleh pendahulu tadi bukanlah hal baku yang tidak mengalami perkembangan dan bahkan perubahan, tetapi sebaliknya. Pada era dimana ilmu tersebut lahir, Ushul fiqh telah mengalami perkembangan, bahkan berbeda satu teori dengan yang lainnya. Ketika Syafi’i yang dianggap sebagai peletak dasar ilmu diatas membatasi sumber hukum pada empat macam; Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ dan Qiyas, maka pengikut Hanafiah menambahkan istihsan sebagai standar dalam istinbat al-hukm. Hal yang sama dilakukan oleh Malikiyah dengan teori maslahah mursalahnya. Perbedaan itu tidak terbatas pada sources of law, sumber hukum semata, tetapi lebih jauh dari itu alat yang digunakan pun berbeda antara satu dengan yang lainnya. Hal ini karena ada kesadaran bahwa teori yang dikeluarkan oleh seorang mujtahid tidak bisa menjawab semua problematika yang ada, maka muncullah teori baru dengan harapan bisa mewakili dalam memberikan solusi umat. Dan begitu seterusnya, akan muncul teori baru demi tuntutan masa yang terus bergerak.

Ushul Fiqh hampir tidak mengalami perkembangan yang signifikan, yang ada sekedar komentar atau sedikit penambahan dan berkutat pada masalah-masalah yang sudah ada. Barulah ketika Abu Ishak Ibrahim bin Musa bin Muhammad Allakhami al-Gharnathi yang lebih dikenal dengan Al-Syatibi (730 H) membuat formulasi baru dalam ilmu ushul fiqh yang tertuang dalam karyanya al-Muwafaqat, sebuah buku yang selalu menjadi rujukan utama oleh orang-orang setelahnya.

Syatibi melihat ada yang kurang dalam metodologi yang dipakai orang-orang dahulu. Atau formulasi ushul fiqh yang ada saat itu kurang memberikan jawaban pada problematika yang dihadapi umat, karenanya dianggap perlu memformat ulang kerangka ushul fiqh.

Syatibi bukan hanya ingin menjembatani dan mencari titik temu dari dua teori yang berbeda; Malikiah dan Hanafiah, tetapi ia telah memberikan ‘roh’ terhadap ushul fiqh yang selama ini tampak gersang. Roh dari syariat yang selama ini tidak mendapatkan concern yang tinggi dari pendahulunya, yaitu masalah maqashid al-syariah.

Sebagai metode, di sini maqashid al-syariah dimaksudkan sebagai pisau analisa atau kacamata untuk membaca kenyataan yang ada di sekeliling kita. Dalam penelitian ini adalah demokrasi yang ada di Indonesia.

Contoh-contoh yang akan dikemukakan dikaitkan dengan tujuan primer yang didampingi oleh tujuan sekunder dan tujuan tertier.

Untuk menyelamatkan agama, Islam mewajibkan ibadah dan UUD 1945 telah memberi kebebasan untuk menjalankan agamanya. Demi kelancaran pelaksanaan tujuan primer (dharuriyyat) ini juga dibutuhkan (tujuan sekunder/hajiyyat) fasilitas, misalnya masjid bagi umat Islam dan gereja untuk umat Kristen. Pada tahap tertier (tahsiniyyat), maka pembengunan tempat ibadah disesuaikan kepada rasa estetika dan kemampuan lokal. Misalnya, masjid dibangun ala masjid Nabawi ataupun ala kadarnya, seperti mushola-mushola diterminal atau gereja-gereja dipelosok desa.

Untuk menyelamatkan jiwa, Islam mengharuskan manusia menjaga kesehatan. Demi kelancaran proses perwujudan tujuan primer ini dibutuhkan berbagai arena, misalnya olahraga. Tanpa olah raga, manusia bisa menjaga kesehatan dengan cara makan dan tidur teratur. Tetapi kehadiran olahraga akan membantu menyempurkan kedua sikap diatas. Pada tahap tertier, olahraga yang akan dipilih diserahkan kepada rasa estetika dan kemampuan lokal. Mungkin ada yang memilih sepakbola, renang ataupun terjun payung.

Untuk menjaga akal, Islam mengharuskan belajar sepanjang hayatnya. UUD 1945 juga mengharuskan warga belajar dan kebebasan berpendapat. Demi kelancaran proses proses perwujudan tujuan primer ini dibutuhkan lembaga pendidikan, misalnya pembidangan dari tingkat terendah hingga tingkat tinggi. Tanpa spesialisasi, proses penyelamatan akal masih bisa dilakukan, tetapi akan muncul bganyak hambatan. Pada tahap tertier, jenis spesialisasi yang akan dipilih disesuaikan kepada estetika dan kemampuan local. Mungkin ada yang akan memilih sekolah berbasis agama ataupun negeri dan swasta. Mulai dari TK sampai S3.

Untuk menyelamatkan harta, manusia bisa menyimpan uang di bank. Walaupun tanpa bank penyimpanan uang masih bisa dilakukan. Seperti di bawah kasur. Akan tetapi kehadiran bank akan banyak membantu pemilik dari kemungkinan yang mengganggu. Pada tahap tertier, pilihan untuk memilih bank diserahkan kepada kemantapan dan kemampuan local. Mungkin sebagian orang akan memilih bank pemerintah, mungkin memilih swasta.

Untuk menyelamatkan keturunan, Islam mengharuskan pernikahan bagi mereka yang mampu. Dalam Negara juga telah diatur masalah pernikahan, yaitu UU No.1 tahun 1974. Untuk melindungi keturunan sebagai kebutuhan primer maka dibutuhkan kelengkapan, misalnya dokumentasi. Tanpa KUA sebagai pihak yang berwenang mendokumentasi perkawinan memang perkawinan bisa dilakukan, tetapi kehadiran KUA dengan berbagai perangkat pelengkapnya justru akan lebih menjamin hak dan kewajiban para pihak terutama ketika terjadi persengketaan.


Makalah waktu kuliah::*Dari berbagai sumber

Kamis, 04 November 2010

Tindakan Tembak di Tempat oleh Aparat Kepolisian dalam Perspektif Hukum Islam


Islam di tengah- tengah kemajuan segala bidang sebagai hasil dari cipta, rasa karya dari manusia sekarang dituntut akan eksistensinya di dalam memenuhi perkembangan pengetahuan dan teknologi. Sejarah perkembangan hukum Islam telah mengajarkan kepada kita bahwa transformasi nilai sosial, kultural, ekonomi dan bahkan politik ikut mempengaruhi terjadinya perubahan hukum Islam. Hukum Islam bukanlah unifikasi baku yang sudah tidak bisa diinterpretasikan lagi, melainkan sebagai kekuatan normatif yang menjadikan, menempatkan, memperlakukan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai substansi dari posisi fleksibilitasnya. Oleh karena itu, interpretasi terhadap perkembangan iptek serta problema umat dalam realitas sosial kemasyarakatan dalam perspektif hukum Islam merupakan keperluan primer. Mengingat adanya problematika hukum yang terus berkembang, sedang ketentuan-ketentuan tekstual bersifat terbatas, maka konsekuensi logisnya ialah mengadakan pembaruan dalam menginterpretasikan makna-makna agama.

Di era globalisasi yang serba modern dan tak lepas dari kebutuhan hidup yang bertambah sampai gaya hidup yang mewah, membuat manusia terbawa untuk mengikuti era. Segala cara dilakukan untuk menempuh tujuannya tersebut termasuk berbuat kriminal, misal perampokan bersenjata sebagaimana yang baru saja terjadi di Medan Sumatera Utara atau perlawanan kelompok teroris seperti penggerebekan teroris Noordin M.Top di wilayah Solo sehingga aparat kepolisian harus mengeluarkan ‘timah panas’ untuk melumpuhkan dan menewaskan mereka. Walau sebenarnya, sebagai tersangka seseorang masih dilindungi oleh asas “praduga tak bersalah”.

Pada kondisi tersangka bermaksud melarikan diri ketika hendak ditangkap atau bahkan melawan polisi dengan tembakan atau lainnya, maka pada situasi seperti itu berdasarkan konvensi PBB tentang penggunaan senjata api oleh aparat ( Code of Conduct for Law Enforcement Officer), polisi dianggap dalam kondisi immenent danger (bahaya yang langsung). Ketika itu polisi dibebaskan dari tanggungjawab hukum bila melukai atau bahkan menembak mati tersangka.

Lantas bagaimana perspektif hukum Islam dalam permasalahan ini?

Menurut penulis konsep ta’zir dan daf’ul al- shoil merupakan jawaban dari fenomena ini. Ta’zir menurut sebagian ulama sering diidentikkan dengan hukum syiasah. Ta’zir adalah kewenangan pemerintah untuk mewujudkan kemaslahatan terutama menyangkut stabilitas Negara dalam berbagai bidang. Dalam pemahaman lain, ta’zir dalam perspektif pemerintah menjadi sebuah perwujudan kewenangan mutlak selama masih dalam koridor syari’at dan memperjuangkan kemaslahatan umum.
Ta’zir juga berarti hukuman yang berupa memberi pelajaran. Disebut ta’zir karena hukuman tersebut sebenarnya menghalangi si terhukum untuk tidak kembali kepada jarimah atau dengan kata lain membuatnya jera.

Menurut Imam Malik, boleh menggabungkan antara ta’zir dengan qishash dalam jarimah pelukaan dengan alas an bahwa qishash itu suatu imbalan hak adami sedangkan ta’zir adalah sanksi yang bersifat mendidik dan memberi pelajaran dan berkaitan dengan hak jamaah.

Selain itu ia berpendapat bahwa ta’zir dapat dikenakan terhadap jarimah pelukaan yang qishashnya dapat dihapuskan atau tidak dapat dilaksanakan karena sebab hukum. Jadi jarimah yang diancam hukum ta’zir itu adalah jarimah ta’zir. Menurut madzhab Hanafi, Syafi’I, dan Hanbali boleh dilaksanakan terhadap residivis (orang yang berulang kali melakukan perlukaan dan berulangkali dijatuhi hukuman).
Adakalanya sanksi ta’zir itu harus dilaksanakan di tempat kejadian. Sebab bila tidak, pelaku akan membuat kemafsadatan yang lebih berbahaya lagi. Seperti, tindakan tersangka perampokan yang mengadakan perlawanan. Hukuman, ta’zir berupa tembakan yang mengenai kaki saat tersangka berusaha melarikan diri atau melawan dengan tujuan memberi pelajaran bagi tersangka dan membuat orang lain untuk tidak melakukan perbuatan seperti itu. Sebab tembakan di kaki tidak menimbulkan para tersangka terbunuh. Apabila tersangka terbunuh maka sudah tidak bisa dikategorikan ta’zir, melainkan sudah masuk dalam kategori pembunuhan yang sanksinya adalah qishash.
Dalam konsep daf’ul as-shoil apabila tersangka menyerang aparat, maka aparat berhak untuk membela dirinya dengan melihat jenis serangan tersangka. Apabila pembelaan itu mungkin dilakukan dengan ucapan atau meminta bantuan orang lain, maka haram baginya menggunakan pukulan dan jika mungkin membela diri dengan hanya menggunakan tangan, maka diharamkan baginya menggunakan cambuk. Begitu seterusnya.
Oleh karena itu, tindakan aparat dalam menembak pelaku criminal bisa dibenarkan asalkan aparat dalam keadaan immenent danger (keadaan bahaya) ataupun tersangka melarikan diri yang apabila tidak segera ditembak akan mengakibatkan perbuatan yang lebih bahaya (madhorot) dengan urutan yang paling ringan. Misalnya dengan member tembakan peringatan tiga kali tapi tersangka tetap tidak mengindahkan.

Wallahu a’lam bis showab

Relasi Agama dan Bencana

Baru-baru ini negara kita disuguhkan oleh kejadian-kejadian ‘luar biasa’ dari alam. Alam yang semula tenang berubah menjadi beringas sehingga memakan korban. Sebut saja banjir dan longsor di Warior yang menelan korban 158 orang tewas. Begitu juga dengan bencana tsunami yang terjadi Mentawai yang memakan korban sekitar 428 jiwa. Dan yang sekarang sedang terjadi adalah meletusnya gunung Merapi yang merupakan gunung teraktif di dunia dan telah memakan korban 47 orang tewas termasuk sang juru kunci merapi Mas Panewu Suraksohargo atau lebih akrab disapa Mbah Maridjan.
Banyak orang mengatakan bahwa banyaknya bencana yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini sebab ulah manusia yang telah lupa dengan Sang Pencipta, Allah Swt. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam al-Qur’an:

ظهر الفسد فى البر والبحر بما كسبت أيدى الناس ليذيقهم بعض الذى عملوا لعلهم يرجعون

“ Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, suaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) ”
Juga firman Allah dalam surat an-Nahl:

وضرب الله مثلا قرية كانت أمنة مطمئنة يأتيها رزقها رغدا من كل مكان فكفرت بأنعم الله فأذقها الله لباس الجوع والخوف بما كانوا يصنعون

“Dan Allah telah memberi suatu perumpamaan (dengan ) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tentram, rizkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi penduduknya mengingkari ni’mat-ni’mat Allah. Karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang mereka perbuat.”
Berdasarkan ayat diatas kemudian banyak orang berpendapat –baik itu ahli agama maupun orang awam- bahwa semua bencana yang melanda negeri Indonesia ini akibat manusia sudah ‘jauh’ dari Tuhannya. Kemudian ada yang menganalogikan bencana Indonesia dengan bencana umat-umat terdahulu, seperti umat Nabi Luth ataupun umat Nabi Nuh yang ingkar terhadap perintah-perintah Allah. Walaupun ada juga yang berpendapat berdasarkan logika bahwa bencana ini adalah fenomena alam. Sebut saja banjir dan tanah longsor di Warior adalah fenomena alam yang diakibatkan banyaknya hutan gundul. Berarti ini juga akibat ulah tangan manusia yang menebang kayu sembarangan.

Memang dalam masalah bencana ini kita tidak bisa hanya mengatakan bahwa hal ini adalah fenomena alam yang ‘lumrah’ dan menafikan eksistensi kuasa Tuhan. Kalau kita sepakat adanya campur tangan kuasa Tuhan dalam bencana ini maka hal ini bencana bisa dikaitkan dengan agama seseorang.

Akan tetapi kita harus hati-hati dalam mengeluarkan statemen keagamaan dalam masalah bencana ini. Sebab, bagi korban, mereka akan tersinggung jika mereka disalahkan adanya bencana ini akibat ulah mereka. Belum tentu mereka yang menjadi korban adalah orang yang ahli berbuat maksiat.

Lantas bagaimana hubungan atau relasi agama dengan bencana?

Menurut Harun Nasution, agama berasal dari kata sanskrit. Menurut satu pendapat, demikian Harun Nasution mengatakan, kata itu tersusun dari dua kata, a = tidak dan gam = pergi, jadi agama artinya tidak pergi, tetap di tempat, diwarisi secara turun-temurun. Hal demikian menunjukkan pada salah satu sifat agama, yaitu diwarisi secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi lainnya. Selanjutnya ada lagi pendapat yang mengatakan bahwa agama berarti teks atau kitab suci, dan agama-agama memang mempunyai kitab-kitab suci.

Selanjutnya din dalam bahasa Semit berarti undang-undang atau hukum. Dalam bahasa Arab kata ini mengandung arti menguasai, menundukkan, patuh, utang, balasan dan kebiasaan.

Sehingga bisa diartikan bahwa agama adalah tunduk atau patuh pada undang-undang atau hukum. Kalau dalam agama Islam berarti tunduk kepada al-Qur’an dan Hadits. Orang yang beragama harus tunduk dan patuh terhadap perintah hukum tersebut (al-Qur’an dan Hadits). Apabila mereka melanggar aturan hukum pasti ada sanksi dari Sang Pembuat Hukum, yaitu Allah Swt.

Dalam Islam kata “bencana” sering disebut dengan kata musibah ataupun bala’. Perspektif kaum agamawan dalam membaca kasus bencana alam, biasanya terdiri dari tiga cara pandang:

Pertama, mereka menganggap bencana alam adalah sunnatullah, takdir. Manusia tidak bisa berbuat apa-apa untuk mencegahnya. Seperti kata Syekh Taqi Misbah Yazdi “Gejala-gejala dan bencana alam yang menyakitkan itu merupakan kelaziman dari perbuatan-perbuatan yang bersifat materi, di mana benda-benda itu saling berinteraksi, bergesekan dan berbenturan. Mengingat bahwa kebaikan gejala-gejala tersebut lebih banyak daripada keburukannya, hal itu tidak bertentangan dengan Hikmah Ilahiah”.
Kedua, bencana alam adalah peringatan Allah SWT atas dosa yang terjadi di muka bumi.
Ketiga, bencana alam adalah azab bagi manusia, yang hidup dalam dosa dan mengabaikan ajaran agama.

Bagi sebagian masyarakat, tanda-tanda peringatan (dan juga hukuman) bisa digotak-gatik-gatuk kan dari berbagai isyarat datangnya bencana antara lain gempa bumi sebagai berikut :

1. Gempa di Tual, Maluku, tanggal 24/10-2004 (QS 24/ An-Nuur ayat 10) pada pukul 20.31 (QS 20/ Thaahaa : 31, tentang ajakan mensyukuri pertolongan Allah dan bertobat)
2. Gempa di Nabire – Papua, 26/11-2004 pukul 09.25 (QS 26/ Asy Syua’raa:11 dan QS 9/ At-Taubah :25, tentang peringatan kepada kaum Fir’aun dan orang-orang yang sombong)
3. Gempa dan Tsunami Aceh, pada 26/12-2004 pukul 07.59 (QS 26/Asy Syu’araa : 12 dan QS 7/ Al-A’raaf : 59, tentang ancaman nabi Nuh)
4. Gempa Yogyakarta dan ledakan Lumpur Lapindo, 27/05-2006 Jam 05.53 (QS 27/ An-Nahl : 5 dan QS 5/ Al-Maidah : 53, tentang orang-orang yang memperoleh seburuk-buruk siksa dan terhapusnya segala amal menjadi orang – orang yang merugi)
5. Gempa Sumatera Barat, 06/03-2007 (QS 6/ Al-An’am : 3, tentang kekuasaan Allah Swt untuk mengetahui apa saja yang kita lakukan)
6. Gempa Bengkulu, 12/09-2007 (QS 12/ Yusuf : 9, tentang persekutuan jahat saudara-saudara Nabi Yusuf).
7. Gempa Bengkulu, 13/09-2007 jam 07.40 (QS 13/ Ar-Ra’du : 9 dan QS 7/ Al-A’raaf : 40, tentang kekuasaan Tuhan mengetahui segala hal termasuk yang tersembunyi, serta balasan terhadap orang-orang yang sombong, berdosa dan mendustakan ayat-ayat Allah Swt)
8. Gempa Sulawesi, 13/09-2007 jam 17.48 (QS 13/ Ar-Ra’du : 9, idem di atas, dan QS 17/ Al-Israa : 48, tentang peringatan Tuhan terhadap orang-orang dzolim)
9. Gempa Bengkulu, 22/09-2009 (QS 22/Al-Hajj : 9, tentang azab untuk orang-orang yang sombong)
10. Gempa Yogyakarta, Jawa Tengah, Lampung, Bengkulu & Sumatera Barat, 09/08-2007 (QS 9/At-Taubah : 8, tentang orang-orang fasik)
11. Beberapa kali gempa di berbagai tanah air termasuk Bengkulu 17/08-2009 (QS 17/Al-Israa : 8, yaitu peringatan tentang rahmat untuk orang-orang yang taubat dan azab bagi yang durhaka)
12. Gempa Pantai Selatan Jawa Barat, 02/09-2009 (QS 2/ Al-Baqarah : 9, tentang orang-orang yang hendak menipu Allah dan orang-orang beriman).
13. Gempa Bengkulu, 17/09-2009 jam 06.46 (QS 17/ Al-Israa : 9, yaitu pemberitahuan dan peringatan agar mengikuti petunjuk Allah dan QS 6/ Al-An’am :46, tentang berbagai tanda dan peringatan Allah beserta hukumannya)
14. Gempa Bali, 19/09-2009 jam 06.06 (QS 19/ Maryam : 9, tentang betapa mudah Allah menjalankan kuasanya dan QS 6/ Al-An’am : 6, tentang banyaknya umat yang dibinasakan Allah karena dosa-dosanya.
15. Gempa Sumatera Barat 30/09-2009 jam 17.16 (QS 30/ Ar-Ruum : 9, tentang orang-orang yang menganiaya diri sendiri dan QS 17/ Al-Israa : 16, tentang azab Allah akibat perbuatan orang-orang yang durhaka dan bermewah-mewahan, dengan menghancurkan negerinya sehancur-hancurnya.
16. Gempa Sumatera Barat susulan, 30/09-2009 jam 17.38 (QS 17/ Al-Israa : 38 tentang kejahatan yang dibenci Allah karena melanggar larangan-larangan-Nya.
17. Gempa Jambi, 01/10-2009 jam 08.52 (QS 8/ Al-Anfaal : 52, tentang siksaan Allah yang sangat keras terhadap orang-orang yang ingkar dan berdosa sebagaimana ditimpakan terhadap Fir’aun).

Menurut pandangan saya, bencana yang terjadi di Indonesia ini bukanlah azab tapi peringatan dari Allah Swt. Sebab, kalau kita melihat korban-korban bencana ini tidak semuanya tewas. Tapi, ada yang selamat. Berbeda dengan “azab” sebagaimana yang telah menimpa kaum terdahulu. Sebut saja kaum Nabi Nuh yang ditimpakan azab banjir bandang kepada mereka. Dan mereka yang ingkar terhadap ajakan Nabi Nuh tenggelam semua tidak ada yang selamat termasuk anak Nabi Nuh yang telah berusaha menyelamatkan diri ke gunung yang tinggi. Dalam kasus bencana Merapi misalnya, apakah yang tewas adalah yang ingkar terhadap ajaran agama dan yang selamat adalah orang yang taat??

Jadi, dalam beragama seseorang harus patuh terhadap hukum agama. Apabila tidak patuh, maka ada sanksi. Sanksinya bisa berupa azab (yang merupakan sanksi keras) dan sanksi yang berupa peringatan atau teguran. Bencana yang terjadi ini merupakan peringatan atau teguran dari Allah Swt terhadap umatnya yang lalai.
Cara penyelesaian dalam menghadapi bencana adalah tawakal, tobat, dan doa. Dengan tawakal, tobat yang sungguh-sungguh (taubah nashuha) dan doa yang khusyuk, baik dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama seperti istighosah, dzikir akbar insyaallah Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Pemurah akan menurunkan rahmat-Nya dan mengurangi bencana alam.

Wallahu a’lam bishowab.

Komen Via Facebook