
Pernah saya mendengarkan ceramah seorang ustadz yang terbilang ekstrem (keras). Dia mengatakan bahwa hukum di Indonesia, KUHP, tidak sesuai dengan hukum Allah. Sehingga, la hukma illa lillah, tidak ada hukum kecuali hukum Allah. Maka barangsiapa yang berhukum pada selain hukum Allah dia kafir. Sang ustadz kemudian mengkafirkan pemimpin di negeri Ini. Setelah selesai ceramah, saya mendekati ustadz kemudian menyalaminya. Tapi, saya tidak mendebatnya. Saya hanya mengucapkan salam kemudian mengikutinya sampai ke kendaraan. Saya kira ustadz memakai kendaraan kuda atau onta. Ternyata memakai mobil buatan Amerika. Negara yang ikut dikafir-kafirkan dalam ceramahnya tadi.
Saat ini dan mungkin akan terus ada, umat Islam yang berpandangan seperti ustadz tadi. Mudah mengkafirkan, memusyrikkan. Hal ini dikarenakan rasa 'kepemilikan' terhadap Islam secara berlebihan. Sehingga, orang yang tidak sependapat atau sepaham tidak 'berhak' atas Islam. Mereka kafir. Rasa kepemilikan ini mungkin bersumber pada hadist Nabi yang mengatakan, "Umatku kelak akan terpecah-pecah ke dalam 71 golongan,dan hanya satu dr mereka yg selamat." Dari hadist Nabi ini kemudian muncul kelompok2 yg merasa sebagai golongan yg selamat. Konsekuensi logisnya, mereka menganggap sesat kelompok Islam yng lain. Hal ini pertama terjadi pada ranah teologi Islam. Dimana aliran-aliran saling bertikai dan sering melempar tuduhan kafir.
Yang paling terkenal adalah sekte Khawarij yang mengaku sebagai pembela Islam yang hendak menegakkan kedaulatan hukum Allah, tapi ujung-ujugnnya mengkafirkan para sahabat Nabi. Lantas, benarkah hanya satu golongan umat Islam saja yang masuk syurga? Dan apakah kita sudah masuk ke golongan itu? Wah, ini pertanyaan sulit. Saya tidak bisa menjawabnya. Kalau kita tanya Imam Ghozali, beliau akan menjawab, semua umat Islam akan masuk syurga. Lha kok?
Dalam makalahnya yang berjudul 'fashal al-Tafriqah baina al Muslim wa al-Zandaqoh' al-Ghozali mengatakan bahwa memang dalam hadist disebut hanya satu golongan yang selamat, tapi yang dimksud disini adalah satu golongan yg langsung masuk syurga secara ekspres,tanpa hambatan. Yang lain mungkin perlu melewati fase "pencucian" dulu di neraka, kemudian bisa masuk syurga. Lantas, bagimana yang termasuk kategori kafir? Apakah semudah itu orang menjadi kafir? Al-Ghozali mengatakan bahwa pilar fundamental dalam keimanan hanya ada tiga, iman kepada Allah,kepada Muhammad sebagai Rasulullah, dan kepada datangnya hari kiamat. Orang dikatakan kafir jika mengingkari tiga hal pokok tersebut. Sedangkan di luar kategori tersebut adalah persoalan-persoalan sekunder yang apabila seorang muslim menyangkalnya sekalipun tidak menjadikannya kafir. Dalam hal ini kita bisa melihat apa yang dituduhkan oleh ustadz tadi dalam ceramahnya bahwa pemerintah kafir karena tidak berhukum pada hukum Allah. Lantas, hukum Allah mana yang dimaksud?Hukum Allah dibagi menjadi 2 kategori, hukum qoth'i (pasti)dan dzanni (dugaan). Hukum qoth'i adalah syari'at (Qur'an dan hadist),sedang hukum dzanni adalah hukum ijtihadi (fiqih). Selepas wafatnya Nabi tidak mungkin kita hnya menggunakan hukum pertama saja (syari'at). Sebab di zaman Nabi segala permasalahan langsung ditanyakan kepada beliau. Sehingga adanya syaari', orang yang menghukumi syari'at hanya ada ketika Nabi masih hidup. Sepeninggal beliau yang ada hanya mujtahid.
Kita bisa menengok sejarah tatkala khalifah Umar Ibnu Khattab tidak memberlakukan hukum potong tangan terhadap seorang pencuri disebabkan pada saat itu sedang musim paceklik / krisis moneter. Apakah tindakan Umar tersebut tidak sesuai dengan hukum Tuhan? Padahal dalam al-Qur'an pencuri laki-laki dan perempuan dipotong tangannya? Jika Umar tidak menghukumi dengan hukum Tuhan berarti beliau masuk neraka? Padahal beliau dijamin Rasul masuk syurga menemani Rasulullah? Jawabannya, khalifah Umar memakai hukum Tuhan yang kedua, yaitu hukum ijtihadi. Karena hukum Tuhan yang syari'at tidak mungkin diberlakukan disaat keadaan negaranya sedang mengalami krisis. Begitu juga di Indonesia. Semenjak zaman dulu sampai sekarang hukum maupun undang-undang telah banyak yang direvisi disesuaikan dengan kondisi zamannya. Jika masih banyaknya ketidakadilan dalam penegakan hukum itu hanya masalah penegak hukum itu sendiri. Bukan hukumnya.















